Proses Peningkatan HAK dari HGB Ke Hak Milik


Sahabat, hari ini saya akan share pengalaman saya. pengalaman dalam mengurus peningkatan HAK dari HGB (Hak Guna Bangunan) ke Hak Milik. Saya tinggal di Kabupaten Bekasi.

sedikit saya ingin cerita pengalaman pertama mengurus dokumen legal seperti ini. takut, bingung, khawatir, takut dibohongi dan perasaan bimbang lainnya. entah perasaan ini wajar atau gak. tapi saya coba hiraukan dan coba berhati – hati.

Tapi seharusnya tidak ada yg perlu di khawatirkan sahabat. yg terperting orang yg kita mintai tolong adalah orang yang kita percaya, teman kita misalnya. yang kita tau rumahnya atau langsung ke notaris itu lebih baik.

kalau saya kebetulan ada teman yang bekerja di kantor notaris. langsung saja saya bbm orangnya. alhamdulillah orangnya bersedia membantu. dan langsung saya tanya-tanya mengenai berapa biaya yang dibutuhkan, katanya 1 jt rupiah. emm..lumayan yah.

saya gak tau harga tsb murah atau mahal. tapi kata temen saya tsb harga segitu sudah murah dibanding langsung diurus oleh notaris. karena dokumen saya lansung diurus oleh orang yg biasa mengurus langsung akte ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab.Bekasi tanpa lewat jasa Notaris.

fyi sahabat, saya mengurus dokumen peningkatan hak ini pada bulan Desember 2014. jadi kemungkinan biaya-nya bisa berbeda ketika sahabat mau mengurus nya juga, bisa bertambah atau malah berkurang. Terlebih saya mengurusnya lewat agent tanpa menggunakan jasa notaris yg kemungkinan jauh lebih mahal.

langsung saja ya sahabat, berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk peningkatan HAK :

1. Sertifikat Asli HGB
2. Copy KTP pemilik
3. Copy KK (Kartu Keluarga)
4. Copy IMB
5. Copy PBB Terakhir
6. Copy STTS Terakhir

Demikian sharing pengalaman saya dalam mengurus peningkatan HAK dari HGB ke Hak Millik. semoga bermanfaat untuk sahabat.

Salam Cinta Dari Q
@rizkyanpratam

2 thoughts on “Proses Peningkatan HAK dari HGB Ke Hak Milik

Tinggalkan Balasan ke mr.x Batalkan balasan